"Saya dapat laporan tanggal 16 (Januari) lalu sudah ada persidangan, tapi Adrian Kiki tidak meminta jaminan untuk ke luar padahal dia punya hak untuk itu," ujar wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
Menurut Muchtar, pengadilan juga akan mengadakan sidang lanjutan Adrian Kiki pada 24 Februari 2009. "Dia tidak minta, artinya dia tetap masih di dalam sel," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai aset Adrian Kiki di Australia, Kejagung mengaku pihaknya masih tetap mengkaji. Dikatakan juga Kejagung sudah meminta bantuan dari pihak Kejaksaan Australia.
Lalu bagaimana dengan upaya pemulangannya? "Kita tunggu persidangannya nanti. Kalau pengadilan sudah memutuskan permohonan (ekstradisi) kita dikabulkan, artinya dia harus dipulangkan dan dia tidak lagi menggunakan upaya hukum, tentu akan segera kita ambil," jawab Muchtar.
Lebih lanjut Muchtar mengatakan, pihaknya belum mengirimkan kembali perwakilan untuk berangkat ke negeri Kanguru itu.
Selain Adrian Kiki, Kejaksaan juga tetap meminta aset koruptor buron lainnya untuk dikembalikan. Namun, hingga kini pihak Kejaksaan masih dalam proses negosiasi dengan pemerintah setempat.
"Masih nego belum ada kejelasan," ungkapnya.
Muchtar menjelaskan, aset tersebut menurut hukum Indonesia belum kadaluarsa. Namun, berdasarkan hukum di Australia aset tersebut baru bisa dilacak 6 tahun kedepan.
"Sudah terinventarisir oleh direktur Uheksi (upaya hukum eksekusi dan eksaminasi)" pungkas Muchtar ketika ditanya aset koruptor yang lain.
(nov/irw)











































