"Tindakan yang dilakukan terhadap penyidik dan pembantu penyidik, Polres Jombang dan Polsek Bandar Kedungmulyo ada 13 orang yang telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
Menurut Abubakar, hukuman yang diberikan variatif, dilihat dari tanggung jawabnya seperti tidak boleh melakukan penyidikan perkara selama 1 tahun, dipindahkan baik jabatan dan penugasannya dari fungsi reserse, selamanya tidak boleh ditempatkan di tempat yang mengemban fungsi reserse, dan mengikuti pembinaan ulang dalam hal ini fungsi reserse.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar juga menuturkan, David, Kemat dan Maman juga telah diberi santunan sebagai bentuk kerugian.
"Kapolda Jatim telah memberikan uang silaturahim kepada Kemat, dan David masing-masing Rp 20 juta. Sedangkan Maman Rp 10 juta," kata Abubakar.
Kemat Cs merupakan korban salah tangkap kasus pembunuhan mayat di kebun tebu Kedungmulyo, Jombang. Kemat dan David dijadikan tersangka dan divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun. Namun akhirnya keduanya dibebaskan setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara.
Pembunuh Asrori ternyata adalah Very Idam Henyansyah alias Ryan, tersangka penjagal dari Jombang. Mayat Asrori ditemukan di belakang rumah Ryan. Sedangkan mayat di kebun tebu yang semula dikira Asrori adalah tubuh Fauzin Suyanto. Tersangka pembunuh Fauzin juga telah dibekuk.
(nik/nrl)











































