"Saya diminta untuk akuin uang itu hasil peminjaman," ujar Kepala Badan Pengelolaan Tanjung Api-api Sumsel Sofyan.
Sofyan mengatakan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Yusuf Erwin Faishal dalam kasus korupsi Tanjung Api-api di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir juga saat itu Chandra ditemani pengacaranya serta Syahrial. Yang meminta Sofyan agar mengaku duit Rp 5 miliar sebagai utang adalah pengacara Chandra.
Utang tersebut akan dikenai bunga 2,5 persen. "Utang Rp 5 miliar dengan bunga 2,5 persen," ujar Sofyan.
Uang Rp 5 miliar merupakan permintaan Sarjan kepada Pemprov Sumsel jika ingin meloloskan proyek pelabuhan dalam rapat Komisi IV.
(mok/nrl)











































