Romli Atmasasmita Diperiksa Lagi

Korupsi Sisminbakum Depkum HAM

Romli Atmasasmita Diperiksa Lagi

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2009 13:30 WIB
Romli Atmasasmita Diperiksa Lagi
Jakarta - Tim penyidik Kejagung RI menemukan alat bukti baru dalam dugaan korupsi Sisminbakum Depkum HAM RI. Para tersangka kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar ini diperiksa lagi, dan kini giliran mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita.

"Dia kita mintai keterangan tambahan terkait alat bukti, ini yang kita periksa," kata Jampidsus Marwan Effendi di kantor Kejagung RI, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/1/2009).

Adapun alat bukti baru yang dia maksud adalah Keppres No. 19/2000 dan 7/1998 yang mengatur prosedur kerjasama antara instansi pemerintah dengan pihak swasta. Di dalam dua produk hukum itu dinyatakan bahwa prosesnya berlangsung di Bappenas dan realisasinya membutuhkan keppres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisminbakum tidak termasuk karena hanya berdasar kepmen (keputusan menteri -kala itu dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra)," jelas Marwan.

Lebih lanjut dikatakannya, Romli Atmasasmita merupakan satu dari tiga tersangka yang berkasnya akan dilimpahkan paling awal ke pengadilan. Dua tersangka lainnya adalah Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Mana Sinaga. (lh/iy)


Berita Terkait