"Dia kita mintai keterangan tambahan terkait alat bukti, ini yang kita periksa," kata Jampidsus Marwan Effendi di kantor Kejagung RI, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/1/2009).
Adapun alat bukti baru yang dia maksud adalah Keppres No. 19/2000 dan 7/1998 yang mengatur prosedur kerjasama antara instansi pemerintah dengan pihak swasta. Di dalam dua produk hukum itu dinyatakan bahwa prosesnya berlangsung di Bappenas dan realisasinya membutuhkan keppres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dikatakannya, Romli Atmasasmita merupakan satu dari tiga tersangka yang berkasnya akan dilimpahkan paling awal ke pengadilan. Dua tersangka lainnya adalah Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Mana Sinaga. (lh/iy)











































