Kejaksaan Harap MA Segera Kirim Putusan Rohainil Aini

Kejaksaan Harap MA Segera Kirim Putusan Rohainil Aini

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2009 13:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan menginginkan dapat segera mengeksekusi terpidana 1 tahun penjara kasus pemalsuan surat terkait penerbangan Pollycarpus Budihari Priyanto, Rohainil Aini. Karena itu, Kejaksaan berharap putusan MA yang menghukum Rohainil itu turun secepatnya.

"Yang pasti kita harapkan lebih cepat (salinan putusan itu diserahkan) akan lebih baik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2009).

Ritonga melanjutkan, pihaknya berharap putusan itu paling lambat dapat diterimanya pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari Mahkamah Agung, salinannya akan diberikan ke Pengadilan Negeri. Dari Pengadilan Negeri lalu akan diserahkan ke Kejari. Tapi Kejari belum menerimanya," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto mengatakan pihaknya belum menerima putusan. Menurutnya, secara hirarki kKjari nantinya yang akan melaporkan salinan putusan tersebut kepada pimpinan kejaksaan.

"Jadi nanti kalau sudah terima salinannya, kita akan laksanakan (Eksekusi) sesuai dengan putusan itu," ujar Andi usai acara Pencanangan Bubur Kejujuran di SMA Triguna, Jl Hang Lekiu 3 No 17, Jakarta Selatan. (nov/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini