"Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah-langah pembelaan hukum untuk membebaskan Umi Saodah dari tuduhan pencurian oleh majikannya," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (23/1/2008).
Sebelum berhasil di evakuasi pada 22 Januari kemarin, Umi Saodah sejak November 2008 di penjara di Saraya Reform and Rehabilitation Center di Gaza City atas tuduhan pencurian terhadap perhiasan majikannya. Dan sejak 6 Januari 2009, seluruh tahanan di Saraya Reform and Rehabilitation Center dikosongkan oleh otoritas Palestina karena Israel telah memblokade jalan-jalan menuju penjara tersebut. Umi Saodah juga telah keluar dari penjara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga minta pemerintah melakukan upaya-upaya advokasi untuk pemenuhan gaji Umi Saodah selama 5 tahun
bekerja yang belum dibayarkan oleh majikannya," imbuh Anis.
Depnakertrans RI dan Mabes Polri juga diminta harus segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas PT Amira Prima yang telah memberangkatkan Umi Saodah ke Yordania hingga Umi Saodah terjebak di jalur Gaza Palestina. (anw/iy)











































