"Kami akan melakukan judicial review tentang pasal 160 karena pasal ini pasal karet. Pasal ini merupakan peninggalan kolonial yang membungkam pemikiran orang. Substansinya pasal ini melanggar UUD," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Sirra Prayuna, di Rumah Perubahan Rizal Ramli, Jalan Panglima Polim V nomor 52, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
Rizal Ramli mengatakan hal yang sama. "Kami dituntut dengan pasal 160, hari gini orang pidato diadili. Kami ingat 30 tahun lalu pernah diadili karena menulis buku. Ternyata sejak 30 tahun lalu saya menjadi mahasiswa sampai saat ini tidak berubah, masih ada pasal-pasal yang membungkam kebebasan pendapat," papar pria yang maju menjadi capres ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































