Rizal Ramli Ajukan Judicial Review ke MK Selasa

Kena Pasal Karet

Rizal Ramli Ajukan Judicial Review ke MK Selasa

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2009 11:19 WIB
Rizal Ramli Ajukan Judicial Review ke MK Selasa
Jakarta - Rizal Ramli akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 27 Januari 2009 menyusul penetapan sebagai tersangka rusuh demo BBM dengan menggunakan pasal 160 KUHP.

"Kami akan melakukan judicial review tentang pasal 160 karena pasal ini pasal karet. Pasal ini merupakan peninggalan kolonial yang membungkam pemikiran orang. Substansinya pasal ini melanggar UUD," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Sirra Prayuna, di Rumah Perubahan Rizal Ramli, Jalan Panglima Polim V nomor 52, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).

Rizal Ramli mengatakan hal yang sama. "Kami dituntut dengan pasal 160, hari gini orang pidato diadili. Kami ingat 30 tahun lalu pernah diadili karena menulis buku. Ternyata sejak 30 tahun lalu saya menjadi mahasiswa sampai saat ini tidak berubah, masih ada pasal-pasal yang membungkam kebebasan pendapat," papar pria yang maju menjadi capres ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal Ramli lalu meneken surat kuasa kepada tim pengacara yang akan mengajukan judicial review ke MK. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads