Jaksa Agung: Kasus Tan Kian belum final

Jaksa Agung: Kasus Tan Kian belum final

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2009 10:28 WIB
Jaksa Agung: Kasus Tan Kian belum final
Jakarta - Usulan Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi PT Asabri Jilid II dengan tersangka pemilik Plaza Mutiara Tan Kian sudah dipelajari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Namun Hendarman tak mau buru-buru mengeluarkan SP3 itu, karena kasus Asabri belum final.

"Saya akan kasih petunjuk kepada Jampidsus. Apalagi kasus itu belum final, belum ada putusan kasasi," ujar Hendarman usai mengikuti acara Pencanangan Bubur Kejujuran 2009 di SMA Triguna, Jl Hang Lekir 3 No 17 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2.

Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu berawal saat kasus ini ditangani oleh Mabes Polri, namun dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam pidana umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

POM TNI kemudian mengambil alih kasus tersebut, sebab dana miliaran rupiah itu tidak kembali. Belakangan diketahui, Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil. Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung.

Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.

Sebelumnya Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Dikenallah apa yang disebut kasus korupsi Asabri jilid II.

Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satupun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.

Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer. Berdasarkan UU pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian. (nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads