Dari tangan tersangka, petugas menyita 43 lembar kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, satu unit laptop, tiga unit handphone beserta empat belas kartu GSM, Kartu Tanda Penduduk dan sebuah kartu keanggotaan Jaring Intelijen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Poltabes Medan Kompol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka menjalankan aksinya di ATM BCA pusat perbelanjaan Medan Plaza, Jl. Iskandar Muda Medan, Selasa (20/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus di Medan Sumatera Utara, tersangka telah melakukan pembobolan ATM di pusat perbelanjaan SUN Plaza, Plaza Medan Fair, dan Medan Plaza. Yohanes mengaku telah menjalankan aksinya di sejumlah kota, di antaranya Panakukang, Ujung Pandang, Pelembang, dan Medan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku memanfaatkan pengguna ATM yang lengah usai melakukan transaksi di anjungan ATM. Tersangka kemudian mengutak-atik sandi mesis ATM dan memindahkan uang korban ke dalam tabungannya.
"Saya hanya mengutak-atik sandi ATM setelah pengguna melakukan transaksi. Uangnya saya transfer ke tabungan," kata Yohanes.
Sejak beraksi setahun terakhir, tersangka telah berhasil menguras para korbannya mencapai Rp 350 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yohanes dijerat pasal 363 junto 362 KUHP tentang pencurian. (rul/sho)











































