"Harus dibentuk badan khusus (independen) untuk mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat di bawah Presiden," ujar mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leo Nugraha kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2009).
Leo menjelaskan, dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dengan demikian, terang Leo, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) termasuk dalam domain keuangan negara, termasuk saldo dananya (fund balance) yang kemudian dilembagakan sebagai DAU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, saldo dana setelah kegiatan selesai harus disetorkan kepada dana umum yang di Indonesia dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun kenyataannya, saldo dana yang berasal dari efisiensi pengelolaan ibadah haji itu tidak disetorkan ke APBN.
"Ini sudah salah secara prinsip akuntansi," jelas Leo.
Menurut Leo, tujuan penggunaan DAU pada dasarnya sudah menjadi tugas departemen-departemen terkait. Seharusnya Menteri Agama hanya melakukan regulasi untuk melindungi segenap peserta haji.
"Dengan dibentuknya badan khusus pengelola ibadah haji, maka Kementrian Agama akan lebih fokus pada hal-hal yang bersifat membina keagamaan, karena tidak berlaku sebagai biro perjalanan lagi," tandasnya.
Sebelumnya, ICW pernah melaporkan adanya dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2005 dan 2006 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi korupsi dalam kasus ini diduga mencapai Rp 100 miliar yang berasal dari dugaan penyimpangan DAU dan dugaan gratifikasi. (ape/sho)











































