6 Komisi Negara Minta Kewenangan Lebih pada DPR dan Presiden

6 Komisi Negara Minta Kewenangan Lebih pada DPR dan Presiden

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 23:45 WIB
Jakarta - 6 Komisi negara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden untuk memberi mereka kewenangan lebih melalui perubahan undang-undang. Hal itu dimakasudkan agar mereka bisa membantu warga negara yang hak-haknya terlanggar.

6 Komisi negara itu adalah Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Mendesak DPR dan pemerintah untuk dapat memberikan kewenangan yang memadai bagi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang komisi-komisi negara melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta memperkuat dan mengesahkan peraturan pendukung," ujar komisioner KY Soekotjo Soeparto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikanya dalam pernyataan bersama hasil diskusi dan koordinasi 6 komisi negara, di Hotel Millennium, Jalan Fachruddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2009).

Soekotjo menjelaskan, 6 komisi negara itu, kecuali KPK, merasakan adanya kendala terbatasnya kewenangan dalam menjalankan fungsinya. Akibatnya, harapan masyakarat yang begitu tinggi pada mereka menjadi bumerang karena tidak diimbangi dengan wewenang yang memadai.

Selain meminta tambahan kewenangan, 6 Komisi Negara itu juga meminta dukungan nyata, seperti sumber daya manusia (SDM), infrastruktur pendukung, dan sumber dana yang memadai.

"Kita juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat," tegas Soekotjo. (nwk/sho)


Berita Terkait