"Penutupan rekening tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan oleh KPK," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Jasin juga mengaku sudah melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan."Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi akan kita proses," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Departemen Keuangan melaporkan permasalahan ini ke KPK. Nilai rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 314,2 miliar dan USD 1,1 juta.
Dalam laporan tersebut, Mahkamah Agung menduduki peringkat pertama sebagai pemilik rekening liar dengan 102 rekening. Namun saat ini beberapa rekening yang terdapat di pengadilan daerah sudah ada yang ditutup. (mad/sho)











































