Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Praktek Aborsi Digerebek

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 20:37 WIB
Jakarta - Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus aborsi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah 1 orang dokter berinisial 'O', 1 orang suster, dan 1 orang pengguna jasa aborsi.

"Berdasarkan pengakuan yang melakukan praktek, dia sudah melakukan praktek 1 tahun dan sudah melakukan 10 kali aborsi," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (22/1/2009).

Saat ini dokter dan susternya telah ditahan di Polsek Tanjung Priok. Sedangkan tersangka satunya belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka itu dikenai pasal 348 KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 346 KUHP dengan hukuman 4-5 tahun pejara. Bukti yang disita adalah janin dan alat-alat kedokteran berupa USG dll.

Polisi telah membongkar 2 septic tank di rumah tempat praktek aborsi tersebut. Masih ada 1 septic tank lagi yang akan dibongkar besok. (sho/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads