Padahal, menurut Ketua KY Busyro Muqoddas, semua yang menyangkut pelanggaran kode etik ada di dalam kewenangan KY. "Tidak ada pemberitahuan dari MA tentang hal itu," katanya.
Hal itu disampaikan dia usai diskusi bersama komisi-komisi negara dalam proses transisi di Indonesia, di Hotel Milenium, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Busyro memberi apresiasinya kepada MA. "Kami memberi respek artinya ada langkah-langkah kongkret dari MA. Itu harus diapresiasi," ujarnya.
MA pun berpesan agar pimpinan MA yang baru dapat menjadi golden momentum untuk memperbaiki keterbukaan di tubuh MA. "Pejabat publik kalau benar-benar melakukan pelanggaran kode etik untuk hakim itu harus dijelaskan pada publik. Ini sanksinya, kalau tidak ya, jadi pengurus RT dan RW saja," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, MA telah menjatuhkan sanksi kepada 17 orang hakim 'nakal. Para hakim itu terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. (ken/iy)










































