"Katanya suratnya sudah dikirimkan tapi saya belum terima. Mungkin masih di atas (di ruangan)," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (22/1/2008).
Menurut Marwan, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan laporan mengenai posisi Hartono. Kuasa hukum Hartono, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya saat ini sedang dirawat di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut.
"Oh, itu mungkin soal yang surat itu, karena saya bilang (sebelumnya)
belum ada, mungkin dia mau menyampaikan suratnya. Tapi tadi saya nggak ada
di tempat, lagi ceramah," jelas Marwan.
Sebelumnya, marwan menegaskan, pihaknya meminta keterangan resmi dari
pihak Hartono mengenai waktu kehadirannya.
Menurut Marwan, Hartono memiliki 2 pilihan untuk memberikan keterangan atau
berhadapan dengan pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan, apabila seorang saksi yang dengan sengaja menolak menghindari pemberan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Hartono dipanggil atas keterangan dari tersangka kasus Sisminbakum yakni Dirut PT SRD, Yohanes Waworuntu.
Lebih lanjut Marwan mengatakan, pihaknya hingga kini sudah mendapatkan
gambaran mengenai hasil audit kasus Sisminbakum.
"Kalau nggak salah Sisminbakum sudah mendapat ancar-ancar kita. Jadi uang
yang disedot dari masyarakat itu sekitar Rp 410 miliar," beber Marwan. (nov/anw)











































