"Organda menolak keputusan rapat pimpinan DPRD. Kalau SK Gubernur nanti keluar sesuai dengan rapat pimpinan Dewan maka angkot di Jakarta akan stop beroperasi," kata Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta TR Panjaitan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/1/2009).
Bukankah sebelumnya Organda setuju dengan penurunan sebesar Rp 500 asal disertai dengan penurunan retribusi-retribusi serta pelaksanaan uji KIR dikurangi? "Itu mustinya ditanyakan ke Dewan lagi. Selain itu, hal itu juga harus dimasukkan ke dalam SK," pintanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dani Anwar di Gedung DPRD mengatakan rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta telah memutuskan penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi yang ada di DPRD, kecuali Fraksi Kebangkitan Reformasi. (ken/gah)











































