"Masalah dana itu tugas kamu Pak Chandra," ujar Dirut Badan Pengelolaan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin menirukan ucapan Syahrial.
Sofyan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut untuk terdakwa Chandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2009).
Syahrial mengatakan hal itu, menurut Sofyan, pada saat rapat untuk membahas permintaan Sarjan. Rapat tersebut dihadiri juga oleh Chandra. Chandra sendiri pada saat itu hanya menyanggupi membayar 50 persen dulu.
Menurut Sofyan, Sarjan meminta uang untuk memperlancar sidang dan membulatkan suara di Komisi IV agar meloloskan proyek itu. "Dana yang diminta Rp 5 miliar, kata Sarjan," ungkap Sofyan.
Sebagian uang itu diserahkan dalam bentuk cek kepada Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal pada bulan Juli 2007 di Hotel Mulia, Jakarta.
"Dari hasil rapat sudah dipersiapkan cek," pungkasnya. (mok/anw)











































