"Masalah dana itu tugas kamu Pak Chandra," ujar Dirut Badan Pengelolaan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin menirukan ucapan Syahrial.
Sofyan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut untuk terdakwa Chandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sofyan, Sarjan meminta uang untuk memperlancar sidang dan membulatkan suara di Komisi IV agar meloloskan proyek itu. "Dana yang diminta Rp 5 miliar, kata Sarjan," ungkap Sofyan.
Sebagian uang itu diserahkan dalam bentuk cek kepada Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal pada bulan Juli 2007 di Hotel Mulia, Jakarta.
"Dari hasil rapat sudah dipersiapkan cek," pungkasnya. (mok/anw)










































