"Pak Sofyan (Sofyan Rebuin) bilang ke Pak Syahrial (Syahrial Oesman), kalau tidak ada dana tidak bisa diproses," ujar Sekda Sumatera Selatan (Sumsel), Musrip Suwardi.
Musrip dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Chandra Antonio Tan dalam kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2009). Sofyan merupakan mantan sekda Sumsel. Sedangkan Syahrial saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama dengan Sofyan dan Chandra, Musrip pun mengaku berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan anggota Dewan. "Pak Chandra saat itu pegang map," ujar Musrip.
Pada bulan Juni 2007, mereka bertiga bertemu dengan anggota Dewan di Hotel Mulia, Jakarta. Map tersebut diserahkan Sofyan kepada Yusuf Erwin Faishal. "Diserahin kepada Pak Ketua," ujarnya.
Menurut Musrip, rekomendasi dari Komisi IV pun keluar beberapa bulan setalah pertemuan itu. Keyakinan ini didapat karena anggota Komisi IV yang lain, Sarjan Tahir menjanjikannya.
"Keluar sekitar 2-3 bulan setelah pertemuan," pungkasnya.
(mok/anw)











































