BPK Bebas Tugaskan Pengaudit Ditjen Binapendagri Depnaker

BPK Bebas Tugaskan Pengaudit Ditjen Binapendagri Depnaker

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 14:17 WIB
Jakarta - Bendaharawan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans, Monang Tambunan, dalam sidang di PN Tipikor mengaku memberikan uang Rp 650 juta pada tim pemeriksa BPK agar kejanggalan proyek itu tak terungkap. BPK telah melakukan tindakan internal dengan membebastugaskan auditor tersebut.
 
"Sambil menunggu kepastian hukum kasus tersebut, BPK RI telah melakukan tindakan internal dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai auditor. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi melakukan pemeriksaan," demikian penjelasan Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana pada detikcom, Kamis (22/1/2009).
 
BPK menyatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kasus yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor tersebut.

"BPK RI mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan hukum," jelas Dwita.
(nrl/nrl)


Berita Terkait