Â
"Sambil menunggu kepastian hukum kasus tersebut, BPK RI telah melakukan tindakan internal dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai auditor. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi melakukan pemeriksaan," demikian penjelasan Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana pada detikcom, Kamis (22/1/2009).
Â
BPK menyatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kasus yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor tersebut.
"BPK RI mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan hukum," jelas Dwita.
(nrl/nrl)











































