Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Sunu W. Ciptahutama kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Jl Prof Mr Supomo, Kamis (22/1/2009).
"Seusai sidang, di dekat pintu tadi Pak Joko sempat mengucapkan dirinya tidak puas atas putusan hakim dan akan melakukan banding," kata Sunu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politis
Menurut Sunu, kasus kliennya dengan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini lebih banyak bernuansa politis karena menyangkut orang penting di negeri ini. Oleh karena itu kasus tersebut ada upaya untuk mengalihkan perhatian dan menjadikan Joko sebagai kambing hitam.
Namun ketika didesak siapa yang sengaja mengalihkan perhatian sehingga yang berperkara hanyalah antara UMY dengan Joko, Sunu tidak mau menjelaskan secara panjang lebar dan jelas.
"Andalah yang sebenarnya malah lebih tahu, karena sudah pernah muncul di media. Saya nggak mau mengatakan siapa orangnya," tukas Sunu.
Selain akan melakukan banding secepatnya kata Sunu, pihaknya juga mendesak agar gugatan balik kliennya terhadap UMY yang sudah dilaporkan ke Polda untuk segera ditanggapi. Namun sampai saat ini kasus ini bergulir, pihak Polda belum meresponnya.
Dalam persidangan di PN Bantul, Joko divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yangmelanggar pasal 372 dan 378 jo ayat 64 KUHP. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.
Saat mendengarkan putusan hakim, Joko tampak terus memijit-mijit dada bagian yang dirasakan nyeri akibat stroke ringan dan penyakit diabetes-nya yang sering kumat.
Saat sidang berakhir, Joko langsung masuk ke kamar tahanan di sebelah ruang sidang. Istri Joko, Ny Winda Mirah tampak menahan tangis. Wanita tersebut berdiri dengan bersandar ditembok sambil dipeluk oleh keluarganya. (bgs/djo)