Penegasan BPK ini merupakan klarifikasi atas berita detikcom Rabu (21/1) yang berjudul "Gelar Perkara Kasus Indover Diundur Lagi." Dalam berita itu disitir pernyataan Jampidsus Marwan Effendy bahwa gelar perkara Indover diundur karena kesibukan BPK.
"BPK tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa BPK tidak bisa menghadiri gelar perkara karena terlalu sibuk," tegas Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI Dwita Pradana, Kamis (22/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hasil pemeriksaan BPK RI atas Indover Bank Amsterdam tahun 2006 antara lain menyimpulkan bahwa keberadaan IBA tidak memberikan manfaat dan cenderung menjadi beban bagi BI karena kinerjanya yang terus menurun dan ketergantungan pada penempatan dana cadangan devisa negara.
Oleh karena itu, pada tahun 2006 tersebut, BPK RI telah menyarankan kepada BI agar mempertimbangkan untuk melikuidasi IBA karena selama ini hanya menjadi beban bagi BI. Hasil pemeriksaan dapat dilihat lebih lanjut di www.bpk.go.id pada menu hasil pemeriksaan.
2. Dengan telah dibangkrutkannya IBA oleh pengadilan Belanda tersebut, saat ini IBA berada di bawah penguasaan kurator Mr A van Hees dan Mr HP deHaan yang ditunjuk oleh pengadilan Amsterdam, Belanda, dan sepenuhnya berlaku UU Kebangkrutan di negara Belanda.
3. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan Eropa dan Belanda, BPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Indover Bank Amsterdam yang saat ini berstatus dilikuidasi dalam wilayah hukum Belanda. Satu-satunya cara untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap IBA adalah melalui mekanisme mutual legal assistance yaitu pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum di kedua negara atas hal-hal yang berindikasi pidana. (nrl/nrl)











































