"Kalau saya dipanggil, saya datang. Ini kesempatan untuk menjelaskannya," kata Sutiyoso, calon presiden pada Pilpres 2009 di Bang Yos Center, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2009).
Menurut Bang Yos, sapaan akrab mantan Pangdam Jaya ini, aturan upah pungut pajak (PBB) ini sudah diberlakukan sejak tahun 1979. Namun, dalam perjalanannya aturan ini sudah beberapa kali direvisi sampai saat dirinya memimpin DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso mengaku, meminta upah pungutan pajak ini diturunkan dari 5 persen menjadi 3,5 persen. Dan semua instansi baik eksekutif, legislatif, yudikatif bahkan TNI dan Polri juga menerimanya, termasuk Pertamina dan PLN.
"Jadi kita mengacu pada aturan yang ada. Tapi kalau KPK mengatakan ini sudah tidak tepat lagi, ya aturan itu batalkan saja," tegasnya.
Kalau aturan tersebut dibatalkan, lanjut Sutiyoso, maka uang upah pungut yang sudah diterima sejumlah instansi pemerintah, DPR, pemerintah daerah, TNI, Polri dan BUMN juga harus dikembalikan. "Dikembalikan juga dasarnya apa? Semua instansi lain juga harus kembalikan kalau itu sudah menjadi keputusan. Tapi sebenarnya aturan itu tidak ada yang salah," ungkapnya lagi.
Namun Sutiyoso enggan berkomentar ketika ditanya apakah perlu KPK memanggil Mendagri atau mantan Mendagri yang membuat aturan tersebut. "Tidak ada yang salah, kan Kepmendagri itu dari PP. Kalau memang tidak pantas lagi, cabut saja," tegasnya.
Ketika ditanya apakah penyelidikan kasus tersebut oleh KPK merupakan upaya menganjal pencapresannya. Sutiyoso meyakini, KPK masih independen dan netral. "Saya berkeyakinan KPK independen," pungkasnya. (zal/anw)











































