Yogyakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (22/1/2009), menjatuhkan vonis 3,5 tahun bagi Joko 'blue energy' Suprapto. Joko dinilai bersalah melakukan penipuan dalam kasus pembangunan pembangkit listrik mandiri jodhipati senilai Rp 1,345 miliar.
Majelis halim yang dipimpin hakim ketua Purwono menilai joko terbukti melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain menetapkan hukuman 3,5 tahun penjara potong masa tahanan, majelis hakim juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko diajukan ke meja hijau oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp 1,345 miliar.
(bgs/djo)