Pengakuan itu diungkapkan Joko saat ditanya oleh petugas PN Bantul. Petugas tersebut bertanya mengapa Joko datang ke persidangan dengan menggunakan sendal.
"Kaki saya sakit kena stroke ringan kemarin, sekarang masih nyeri," jawab Joko sambil menunjukkan kakinya yang sakit di ruang tunggu PN Bantul, Kamis (22/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pembacaan vonis bagi Joko dimulai pukul 11.05 WIB. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purwono dan didampingi hakim anggota Banar dan Suprapti. Joko didampingi penasehat hukumnya Sunu Ciptahutama.
Sejumlah warga dan sivitas akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tampak menyaksikan persidangan. Joko diajukan ke meja hijau berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp 1,345 miliar.
(bgs/djo)