Kustia tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/1/2009), pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kustia juga pernah memenuhi panggilan Kejagung bersama mantan Dubes lainnya yaitu Kuntara yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungutan liar kawat diketahui sebesar 55 Yuan atau setara dengan US$ 7 per pemohon. Biaya ini dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI China.
Pungutan biaya kawat diketahui dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian tanggal 24 September 1999. Pungutan biaya tersebut mulai diterapkan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004.
Biaya yang terkumpul diperkirakan mencapai 10.275.684.85 Yuan, atau sekitar US$ 9.613.000 (anw/ndr)










































