Kejagung Kembali Periksa Mantan Dubes RI di China

Korupsi Biaya Kawat

Kejagung Kembali Periksa Mantan Dubes RI di China

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 10:00 WIB
Kejagung Kembali Periksa Mantan Dubes RI di China
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Duta Besar (Dubes) RI di China AA Kustia. Pemeriksaan terkait pungutan biaya tambahan bagi pemohon visa di KBRI China, atau dikenal dengan biaya kawat.

Kustia tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/1/2009), pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kustia juga pernah memenuhi panggilan Kejagung bersama mantan Dubes lainnya yaitu Kuntara yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kustia datang mengenakan jas warna biru tua dan kemeja garis-garis ditemani istrinya. Dia tiba mengunakan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1992 NK.

Pungutan liar kawat diketahui sebesar 55 Yuan atau setara dengan US$ 7 per pemohon. Biaya ini dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI China.

Pungutan biaya kawat diketahui dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian tanggal 24 September 1999. Pungutan biaya tersebut mulai diterapkan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004.

Biaya yang terkumpul diperkirakan mencapai 10.275.684.85 Yuan, atau sekitar US$ 9.613.000 (anw/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini