Kordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengatakan pengurusan sertifikasi halal adalah sesuatu yang sangat dilematis. Masyarakat Indonesia yang kebanyakan muslim perlu jaminan kepastian halal atau tidaknya suatu produk. Tapi di sisi lain, perusahaan tak ingin produknya dianggap tidak halal karena gagal memperoleh sertifikat halal.
"Agak ngeri juga perusahaan-perusahaan misal dibilang tidak halal. Bisa rugi mereka," ujarnya sat dihubungi detikcom, Kamis (22/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam teori korupsi, ketika ada ketertutupan wajib suudzon ada praktek korupsi," imbuh dia.
Senada dengan ICW, As'ad Nugroho dari Advokasi Konsumen Muslim Indonesia juga mensinyalir adanya ketertutupan MUI soal pengurusan sertifikat halal. Besarnya biaya untuk pengurusan sertifikat halal di MUI memang sudah ada ketentuannya yang jelas. Namun yang menjadi masalah, ketika LPPOM MUI yang mengurusi sertifikat halal itu, harus memeriksa suatu produk ke luar daerah atau ke luar negeri.
Biaya akomodasi dan transportasi LPPOM MUI yang bertindak sebagai operator MUI di lapangan sepenuhnya harus ditanggung oleh perusahaan yang mengajukan sertifikat halal. Di titik itu, menurut As'ad, praktek suap rawan terjadi.
"Nah, itu yang grey area. Misalnya harus naik pesawat ekonomi atau bisnis, itu tidak ada patokannya," ujar As'ad pada detikcom.
Untuk selanjutnya, As'ad menganjurkan ada koreksi dari kedua belah pihak, baik pengusaha maupun MUI. Harus ada patokan jelas di grey area yang selama ini rawan menimbulkan persepsi dan potensi suap. "Harus jelas berapa standar biayanya," tutup As'ad.
(Rez/nrl)











































