Keputusan pengadilan Amsterdam yang keluar hari ini, Rabu (21/1/2009), merupakan jawaban hukum atas gugatan yang dimasukkan oleh berbagai pihak atas nama person dan organisasi terhadap Wilders, yang selama ini selalu menggunakan dalih kebebasan berpendapat.
Pengadilan selanjutnya memerintahkan kejaksaan untuk memulai pemeriksaan hukum terhadap Wilders, yang mengguncang dunia dengan film Fitna. Wilders merasa terpukul atas putusan pengadilan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krusial di sini mengenai definisi kebebasan berpendapat yakni kenyataan bahwa jika pernyataan serupa ditujukan terhadap kelompok Yahudi selalu berakhir dipenjara dengan tuduhan antisemitisme.
(es/es)











































