"Kita harap secepatnya, supaya kita bisa mengeksekusi putusan. Ada dua koridor, yaitu Mahkamah Agung ke pengadilan negeri (PN), dan koridor PN dengan kejaksaan, kalau yang ini kita bisa jemput bola," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (21/1/2009).
Jasman melanjutkan, kalau dalam seminggu ini belum juga keluar, maka pihak kejaksaan akan proaktif menghubungi pengadilan negeri. "Karena dari MA tidak langsung ke kejaksaan, dia ke pengadilan negeri. nanti PN akan sampaikan ke kejaksaan," jelasnya.
Memang menurutnya, sebenarnya tidak perlu salinan, petikan pun sudah cukup. Tapi, akan lebih baik kalau ada putusan.
"Putusannya kan tinggal melaksanakan, beda dengan putusan PN yang masih ada upaya hukum. Ini kan sudah tidak ada upaya lagi. Sudah selesai, ini sudah inkrah. Soal nanti akan ajukan grasi atau PK, itu urusan lain," jelasnya.
Sementara itu, Jasman menjelaskan, putusan Rohainil ini secara langsung tidak bisa dikaitkan dengan memori kasasi Muchdi. Namun dia memastikan, kejaksaan akan mengajukan kasasi sebelum 26 Januari.
"Rohainil dikenakan delik pemalsuan, sementara muchdi pembunuhan," terangnya. (ndr/gah)











































