"Bongkar bangunan yang tidak punya ijin, tidak boleh lagi ada bangunan baru di kawasan ini," kata Meneg LH Rachmat Witoelar usai inspeksi mendadak di kawasan Cisarua, Kab. Bogor, Rabu (21/1/2009). Β
Pemerintah pusat mendukung penuh upaya pemerintah daerah menertibkan kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air tersebut. Tiga instrumen hukum telah ditetapkan untuk keperluan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan penggunaan lahan dan penyalahgunaan ijin bangunan, yaitu moratorium pembangunan, penertiban bangunan, dan disentif ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di seluruh kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur saat ini berdiri kurang lebih 1500 bangunan vila liar. Sepanjang periode 2009-2008, jumlah bangunan baru bertambah 44 persen dan mengakibatkan hilangnya 36 persen lahan hutan terbuka.
(lh/ndr)











































