"Itu fitnah dan menyesatkan," kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Rabu (21/1/2009). Berikut petikan lengkap wawancara dengan pria berkacamata ini:
MUI disebut sebagai lembaga yang sering disuap. Bagaimana pendapat Anda?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang disoroti TII ini mengenai sertifikasi halal, yang katanya dimintai uang. Memang benar demikian?
Sertifikasi halal itu sudah ada patokannya. Satu sertifikasi itu berkisar antara Rp 200 ribu-Rp 5 juta. Seperti misalnya Indofood, itu yang bisnisnya trliunan itu cuma Rp 5 juta. Kalau UKM itu Rp 200 ribu, bahkan ada yang kita bebaskan.
Memang uang itu digunakan untuk apa?
Itu bukan suap. Itu pembayaran, masa mereka melakukan penelitian melalui laboratorium tidak bayar? Meski lembaga agama masa tidak bayar? Nanti untuk soal ini ada UU dan nanti diterapkan pemerintah, jadi risk of costnya itu ditetapkan pemerintah.
Selama ini sudah ada pengaduan dari pengusaha terkait permintaan uang dari oknum di MUI?
Tidak pernah ada pengaduan, ini setahu saya. Kalau ada siapa namanya, itu bisa dipecat. Itu di sana auditor yang memeriksa di laboratoriusm, mereka tidak akan berani, ini soal agama tanggung jawabnya kepada Allah.
Jadi tidak mungkin ada suap menyuap dalam pengurusan sertifikasi halal?
Masa masyarakat Indonesia ditipu yang haram dijadikan halal? MUI tidak berani, masa yang haram dijadikan halal, suap itu untuk apa kita tidak berani, karena itu difatwakan.
Pertanggungjawaban uang itu bagaimana?
Uang itu dibukukan, dan MUI juga diperiksa akuntan publik. Jadi begini, itu memang ada biaya memeriksa di laboratorium, itu harus dibayar. Dan memang ada UKM yang merasa tidak mampu membayar malah dibebaskan namanya subsidi silang dari perusahaan yang besar. (ndr/iy)











































