"Dakwaan kesatu pasal 3 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/ 2001 atau kedua pasal 12 huruf e UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Panjaitan, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2009).
Kasus ini berawal sekitar bulan Juli 2008 saat Ahmad bertugas untuk mendistribusikan kupon BLT kepada 638 Rumah tangga sasaran di wilayah RT/RW setempat. Namun, dalam pelaksanannya, Ahmad diketahui meminta warga penerima BLT untuk menandatangani surat pernyataan/persetujuan untuk mendapatkan kupon pengambilan BLT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pungutan tersebut, ahmad mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 22.330.000.
"Dan Mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22.330.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya. (nov/irw)











































