Hal ini terangkum dari hasil persidangan 3 terdakwa teroris Poso itu secara berbeda-beda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/1/2009). Tuntutan dibacakan Ketua Jaksa Penuntut Umum yakni masing-masing Chaerul Fauzi, Firmansyah, dan Totok Bambang.
Tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Agus Purwantoro, Abdurrahim dan Parmin. Agus dituntut dengan hukuman 14 tahun. Abdurrahim 14 tahun dan Parmin dengan hukuman 13 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdurrahim alias M Thotib alias Hasan alias Abu Husni alias Abu Umar alias Oktariadi Amis dituntut pidana kurungan 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 13 huruf c UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Ia didakwa memberikan bantuan kepada tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan DPO terorisme dari kejaran polisi, membantu saksi Hasanuddin dalam kegiatan amaliah penyerangan di Poso dan menyembunyikan informasi mengenai terorisme dari pihak yang berwajib.
Parmin alias Yaser Abdul Baara alias Aslam alias Sastro alias Putra Sanjaya dituntut hukuman penjara 13 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 13 huruf b UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Ia didakwa memberikan kemudahan dengan cara menyembunyikan pelaku terorisme, melanjutkan penulisan buku berjudul 'Menebar Jihad Menuai Teror', menyembunyikan Noordin M Top dari pihak yang berwajib meskipun mengenal bahwa Noordin M Top adalah DPO polisi terkait terorisme.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) dari 3 terpidana hukum tersebut, Abdul Rohim, mengatakan keberatan. Β
"Itu kan maksimal. Sangat tidak proporsional yang didakwakan tidak sama dengan apa yang dibuktikan. Seharusnya diperjelas karena kesalahannya hanya pemalsuan dokumen dan pemalsuan keterangan yang diberikan kepada pihak berwajib," kata Abdul Rohim.
(nik/iy)











































