Menurut Manajer Riset dan Kebijakan TII Frenky Simanjuntak, 171 responden yang diwawancarai adalah perusahaan makanan dan komestik. Sebanyak 10 persen mengaku pernah dimintai uang terkait urusan mereka.
"Sehingga ini sangat berkaitan bagaimana perusahaan ini mengajukan sertifikat halal," katanya saat jumpa pers di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Frenky menjelaskan, inisiatif terjadinya suap menyuap berasal dari pejabat publik. Mau tidak mau, pelaku bisnis terkadang harus mengikuti kemauan tersebut.
"Namun tetap saja ini dikategorikan suap," tegas Frenky.
Meski begitu, Frenky tidak terlalu mengetahui apakah survei yang dilakukannya ini bisa dilanjutkan kepada pihak yang berwenang. Baginya survei yang dilakukan hanyalah sebagai acuan.
"Ke arah sana (penyidikan), itu di luar otoritas hasil survei," pungkasnya.
(mok/iy)











































