Langkah Kejagung dilakukan terkait data yang disampaikan ICW mengenai banyaknya perkara korupsi yang diputus bebas selama 5 tahun terakhir.
"Hanya Mahkamah Agung kan mengatakan cuma satu yang bebas. Ini kan kadang-kadang nggak. Jadi saya minta ini cepat diteliti dong," kata Jampidsus Marwan Effendy usai rapat kajian Litbang di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan meminta Kapus Litbang untuk meneliti hal tersebut. "Saya juga minta litbang juga memfoto berbagai putusan pengadilan terkait pidana khusus," kata dia.
Selain itu, kata Marwan, Kejagung akan melakukan evaluasi atas beberapa
dakwaan yang ditolak oleh pengadilan di tingkat putusan sela.
"Itu kita pelajari untuk meningkatkan SDM ke depan, jadi di evaluasi. Kita
akan memberikan solusinya. Jadi biar tahu supaya tidak ditolak itu harus begini...begini...,"Β papar Marwan. (nov/aan)











































