"Kami telah mengajukan gugatan ke KPU Pusat ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 12/G/2009/PTUN JKT pada 19 Januari lalu. Intinya kami menggugat SK KPU tersebut," kata Syamsul Bahri Radjam dari Tim Advokasi Penegak Demokrasi Sumsel di Jakarta, kepada detikcom, melalui telepon, Rabu (21/1/2009).
Dijelaskan Syamsul gugatan mereka itu atas nama klien mereka yakni South Sumatera Election Watch, sebuah LSM pemantauan pemilu di Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami meminta pembatalan SK KPU Pusat tersebut," ujarnya. (tw/djo)











































