"Kami telah mengajukan gugatan ke KPU Pusat ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 12/G/2009/PTUN JKT pada 19 Januari lalu. Intinya kami menggugat SK KPU tersebut," kata Syamsul Bahri Radjam dari Tim Advokasi Penegak Demokrasi Sumsel di Jakarta, kepada detikcom, melalui telepon, Rabu (21/1/2009).
Dijelaskan Syamsul gugatan mereka itu atas nama klien mereka yakni South Sumatera Election Watch, sebuah LSM pemantauan pemilu di Palembang.
"SK KPU Pusat itu telah melanggar Pasal 11 huruf a dan g, UU No.22 tahun 2007 dan pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1, serta Peraturan KPU No.13 tahun 2007," kata Syamsul memberi alasan gugatan tersebut.
"Intinya kami meminta pembatalan SK KPU Pusat tersebut," ujarnya. (tw/djo)











































