Konflik KPUD Sumsel Berlanjut ke PTUN

Konflik KPUD Sumsel Berlanjut ke PTUN

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 15:52 WIB
Palembang - Konflik di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Selatan belum berakhir meski KPU Pusat telah memecat dan melantik 4 anggota KPUD Sumsel yang baru. Ini kali persoalan yang diangkat yakni SK KPU No.17/SDM/KPU/2009 tertanggal 6 Januari 2009 tentang pengangkatan 4 anggota KPUD Sumsel yang baru.

"Kami telah mengajukan gugatan ke KPU Pusat ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 12/G/2009/PTUN JKT pada 19 Januari lalu. Intinya kami menggugat SK KPU tersebut," kata Syamsul Bahri Radjam dari Tim Advokasi Penegak Demokrasi Sumsel di Jakarta, kepada detikcom, melalui telepon, Rabu (21/1/2009).

Dijelaskan Syamsul gugatan mereka itu atas nama klien mereka yakni South Sumatera Election Watch, sebuah LSM pemantauan pemilu di Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK KPU Pusat itu telah melanggar Pasal 11 huruf a dan g, UU No.22 tahun 2007 dan pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1, serta Peraturan KPU No.13 tahun 2007," kata Syamsul memberi alasan gugatan tersebut.

"Intinya kami meminta pembatalan SK KPU Pusat tersebut," ujarnya. (tw/djo)


Berita Terkait