"Kalau itu memang betul, itu merupakan introspeksi buat polisi. Tapi yang kita pertanyakan, kalau dia melakukan penelitian, menggunakan metode apa? Ini patut kita pertanyakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi lewat telepon, Rabu (21/1/2009).
Abubakar melanjutkan, semestinya kalau TII memiliki data ada oknum polisi yang menerima suap, agar disampaikan ke Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, lanjut Abubakar, pihaknya telah melakukan pembenahan ke dalam dengan cukup keras.
"Yang melakukan pemerasan kita tindak. Kita melakukan pembenahan ke dalam, di tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Pengawasan dilakukan secara intensif," ujarnya.
Data TII menyebutkanjumlah rata-rata penerimaan suap di kepolisian sebesar Rp 2,27 juta. Di tempat kedua ditempati oleh Bea Cukai. Dari 423 jumlah responden, 41% mengaku pernah dimintai uang suap. Total rata-rata penerimaan uang suap di lembaga ini mencapai Rp 3,27 juta.
(ndr/nrl)











































