700 Ulama Bahas Rokok, Golput dan Yoga di Sumbar

700 Ulama Bahas Rokok, Golput dan Yoga di Sumbar

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 15:19 WIB
700 Ulama Bahas Rokok, Golput dan Yoga di Sumbar
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III pada tanggal 23-26 Januari 2009. Ijtima para ulama ini akan membahas mulai persoalan kebangsaan, golput, senam pernafasan yoga sampai berbagai perundang-undangan.

"Ini Ijtima Ulama yang ketiga yang akan dihadiri 700 orang pimpinan MUI pusat, MUI daerah, pimpinan pondok pesantren, perorangan, ulama, cendekiawan dan habaib," kata Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009). Β 

Menurut Ma'ruf Amin, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III ini akan dilakukan di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang akan dibuka oleh Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Dalam acara itu ada tiga agenda besar yang dibahas para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Masail Asasiyyah Watahaniyyah (masalah strategis kebangsaan). Kelompok ini akan membahas soal prinsip Islam tentang hubungan antar agama, peran agama dalam pembinaan moral bangsa dan soal golput dalam pemilu serta pilkada. Kedua, Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontempores), yaitu membahas masalah hukum merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lainnya, zakat, makanan halal, wakaf serta senam pernafasan yoga.

Ketiga, Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan), yaitu membahas tentang RUU Jaminan Produk Halal, tindak lanjut UU Pornografi, PP No 5/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, UU Kepariwisataan dan UU Perbankan Syariah.

Ma'ruf Amin menuturkan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia I dilakukan di Jakarta pada tahun 2003 yang membahas agenda penting, yaitu terorisme, bom bunuh diri serta soal bunga bank. Sementara yang kedua dilakukan di Gontor, Ponorogo, tahun 2006 yang membahas masalah SMS berhadiah, nikah di bawah tangan dan pembiayaan pembangunan dengan utang.

"Melihat nilai strategisnya serta representasi kepesertaan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dapat dijadikan Ijma Ulama (konsensus Ulama) se-Indonesia atas berbagai masalah yang ada," jelasnya.
(zal/nrl)


Berita Terkait