PN Surakarta Bebaskan 6 Eks Anggota DPRD Terdakwa Korupsi

PN Surakarta Bebaskan 6 Eks Anggota DPRD Terdakwa Korupsi

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 15:05 WIB
Solo - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menghadiahkan vonis bebas bagi enam anggota DPRD Kota Surakarta periode 1999 - 2004. Meskipun ikut menyutujui pengasahan APBD Kota Surakarta tahun 2033 yang bermasalah, namun hakim mengatakan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun.

Enam terdakwa itu adalah Gunawan M Suud, Zainal Arifin, Sahil al-Hasni (dari FPAN), Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono dan James A Pattiwael (FPDIP). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut mereka dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti antara Rp 43 juta hingga Rp 102 juta.

Mejelis hakim yang diketuai Fakih Yuwono menyatakan dakwaan subsider bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perbuatan para terdakwa menyetujui pengesahan APBD Kota Surakarta tahun 2003 yang dinilai merugikan Rp 4,2 miliar, namun majelis hakim menilai tindakan keenam terdakwa bukan pelanggaran hukum. "Bukan termasuk dalam lingkup pidana, tetapi hukum administrasi," demikian penilaian majelis hakim.
Β 
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama PN Surakarta menghukum penjara 5 tahun untuk pimpinan DPRD dan 2,5 tahun penjara untuk 8 anggota DPRD yang menjadi Panitia Rumah Tangga (PRT) pada periode itu. Sedangkan para mantan anggota DPRD lainnya saat ini sedang menunggu disidangkan.

Atas putusan bebas itu, keenam terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU, Budi Sulistyono menyatakan pikir-pikir. Kepada wartawan seusai sidang, Budi mengatakan dakwaannya dinyatakan terbukti oleh hakim, namun dia mempertanyakan pertimbangan hukum yang dipakai hakim.

"Semua kesalahan yang terkait pengesahan APBD tahun 2003 itu dibebankan kepada pihak eksekutif sebagai penggagas. Sebagai yang ikut menyetujui para terdakwa dinilai tidak bersalah atas pengesahan APBD bermasalah itu. Keputusan ini menjadi perhatian khusus kami dalam langkah selanjutnya nanti," ujar Budi.

Sementara itu Eriyadi Dody Prasetyo, salah satu anggota PRT DPRD Kota Surakarta 1999-2004 yang telah usai menjalani vonis 2,5 penjara dan ikut menyaksikan sidang penjatuhan vonis terhadap keenam temannnya itu, mengaku cukup heran dengan pertimbangan hukum hakim.

"Seingat saya dakwaan JPU maupun pembelaan yang diberikan pengacara sama persis dengan keenam anggota ini. Tapi karena pertimbangan hakimnya berbeda maka vonisnya juga bisa jauh berbeda. Jika keenam teman saya ini bebas maka seharusnya saat itu kami juga harus dibebaskan," ujarnya. (mbr/djo)


Berita Terkait