"Sudah siap mereka (BPK). Hanya menentukan waktunya saja," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanduin, Jakarta, Rabu (21/1/2009).
Menurut Marwan, sebelumnya pihaknya memang sudah merencanakan gelar perkara Indover hari ini, tapi hal tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan adanya kesibukan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Marwan menegaskan, pihaknya membantah adanya penolakan ijin terhadap penyidik BPK terkait kasus indover ke Belanda. "Tak ada itu," kilahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat BI. Dua tersangka yang dianggap bertanggungjawab pun telah ditetapkan, yakni eks Presiden Direktur Indover Sidharta SP Suryadi dan eks Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja.
(nov/ndr)











































