Depkum HAM Buka Lelang Baru Proyek Sisminbakum

Depkum HAM Buka Lelang Baru Proyek Sisminbakum

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 16:33 WIB
Depkum HAM Buka Lelang Baru Proyek Sisminbakum
Jakarta - Meski dirundung dugaan korupsi, layanan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) harus tetap berjalan. Tapi karena perangkat penunjangnya disita sebagai barang bukti oleh Kejagung, maka Depkum HAM RI membuka lelang proyek pengadaan baru.

"Pengadaannya untuk perangkat keras, seperti komputer dan server. Sedangkan software kan masih ada, jadi masih dipakai," kata Freddy Harris, ketua tim restruktursasi sisminbakum, melalui telepon, Selasa (20/1/2009).

Sebagai langkah antisipasi terhadap ulah nakal para oknum, pihak Depkum HAM RI melakukan koordinasi dengan Kejagung RI. Tujuannya menjamin pelaksanaan seluruh tahapan lelang proyek sisminbakum kali ini tidak melenceng dari aturan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Sekarang kita masih hitung nilai proyeknya sambil menunggu tanggapan Pak Menteri atas laporan rencana lelang. Mungkin baru Senin besok bisa diumumkan lelangnya," sambung Freddy.

Sisminbakum adalah sistem layanan on-line bagi para notaris se-Indonesia untuk melakukan pendaftaran badan hukum. Harapannya adalah memudahkan urusan administrasi pendirian perusahaan baru, merger atau perubahan akta pendirian perusahaan akibat berubahnya pemegang saham dan susunan pengurusnya.

Proyek pengadaannya yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tertanggal 4 Oktober 2000, menyisakan dugaan korupsi. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 miyar tersebut.

Empat orang diataranya telah ditahan Kejagung RI, yakni adalah Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM), Zulkarnain Yunus, Yohanes Woworuntu (Dirut PT SRD) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). Sedangkan Ali Amran Janah (mantan Ketua Koperasi Pengayom Depkum HAM) masih beralasan sakit.

Proses hukum kasus ini sempat menyeret dua mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin. Sedangkan seorang petinggi PT SRD yang menjadi rekanan Depkum HAM dalam proyek Sisminbakum, Hartono Tanoe Soedibyo, tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung RI dengan alasan masih berobat di Singapura. (lh/iy)


Berita Terkait