Menkum HAM Bantah Ada Rekening Liar di Departemennya

Menkum HAM Bantah Ada Rekening Liar di Departemennya

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 16:06 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta membantah depertemen yang dipimpinnya mempunyai rekening liar seperti yang dilaporkan oleh Departemen Keuangan (Depkeu) yang berjumlah 61 rekening. Dia justru mempertanyakan istilah rekening liar.

"Rekening liar? Ini sebenarnya tidak liar. Dikatakan liar karena tidak sesuai dengan prosedur, harusnya pembuatan rekening departemen harus mempunyai izin dari Depkeu," ujar Andi Matalatta pada laporan awal tahun 2009 Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa  (20/1/2009).

Menurut Andi, 61 rekening yang ada pada Depkum HAM merupakan gabungan dari tiga macam rekening.

"Secara kategoris ada 3 yaitu rekening Balai Harta Peninggalan, rekening Tim
Gabungan Pencari Aset Hendra Rahardja, dan rekening untuk titipan dana dari
BNP Paribas. Secara kuantitas ada 61," ungkapnya.

Andi pun menjelaskan bahwa telah menyetorkan Rp 3,3 M aset Obligor BLBI Hendra Rahardja, akan tetapi sampai saat ini rekening itu masih ada.

"Departemen sudah menyetorkan sisa anggaran sebesar Rp 3,3 miliar ke tim
likuidasi. Namun setelah disetor, rekening belum ditutup," jelasnya.

Laporan Departemen Keuangan (Depkeu) mencatat terdapat 260 rekening liar yang tersebar di 7 departemen pemerintah. Salah satunya adalah Depkum HAM yang memiliki rekening liar berjumlah 66 rekening.
(fiq/irw)


Berita Terkait