"Jaksa serakah. Sudah dibela hakim malah sekarang memukul hakim. Kita minta penangguhan penahanan ke hakim, jaksa nggak setuju. Hakim juga ikutan nggak setuju. Berarti hakim mengikuti jaksa," ujar salah satu tim kuasa hukum Muchdi Pr, Mahendradatta.
Hal itu disampaikannya usai acara bertema evaluasi penyelenggaraan haji 2008 di Jakarta Media Centre, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).
Menurut Mehendradatta, dalam vonis bebas tersebut, bukti yang diajukan JPU masih lemah sehingga hakim takut mengambil keputusan. Dari awal, lanjut Mahendra, hakim justru sudah banyak memberikan kemudahan kepada jaksa. Contohnya, hakim memperbolehkan membacakan BAP dan memanggil agen BIN Budi Santoso yang sedang tugas di Pakistan.
"Kita protes saja tidak didengar. Jadi kelirunya di mana? Kejadian yang benar adalah buktinya lemah. Sehingga hakim takut ambil keputusan dan terlihat berpihak ke jaksa," katanya.
Namun pihak Muchdi sudah siap jika jaksa mengajukan kasasi. "Kita menunggu memori kasasi yang diajukan karena baru bisa dijawab dari situ," tegasnya. (gus/iy)











































