Pimpinan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Pimpinan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 14:59 WIB
Pimpinan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Abdurrohman alias Ta'ib, terancam hukuman mati. Abdurrohman dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai amir atau pimpinan kelompok teroris di Palembang.

"Terdakwa melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan
tindak pidana terorisme," kata JPU Totok Bambang di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).

Selain Abdurrohman, terdakwa Ki Agus Muhammad Toni juga terancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penangkapan pada Juli 2008, polisi menemukan senjata rakitan dan alat
peledak, yang akan diledakkan di Cafe Bedudel di Bukit Tinggi.

"Terdakwa melakukan pemufakatan dan bermaksud suatu perbuatan terorisme," ujar Totok.

Abdurohman diketahui sebagai amir dari kelompok teroris Palembang. Dia menerima
baiat dari rekannya yang lain, sebagai pemimpin.

Dalam kesempatan terpisah, terdakwa Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto. didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman mati.

Selain tindakan terorisme, para terdakwa yang aktif di kelompok anti pemurtadan ini juga disebutkan dalam dakwaan berencana melakukan pembunuhan terhadap pendeta.

Di berkas lainnya, terdakwa Anis Sugandi dan Sukarso Abdillah dijerat pasal 13 UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan diancam hukumna 15 tahun penjara. 2 Terdakwa ini dinilai membantu para pelaku terorisme.

Dalam 3 sidang ini, kuasa hukum para terdakwa langsung membacakan eksepsi dan menilai pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili. Alasannya lokasi penangkapan terdakwa berada di Palembang. "Dakwaan jaksa kabur," kata Asludin Hardjani.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Januari 2009 dengan agenda pembacaan
jawaban jaksa. (ndr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads