akan rampung tepat waktu. Pembahasan RUU itu terancam dimulai lagi dari nol jika tidak selesai pada Oktober 2009.
"Paling lambat sebelum 1 Oktober (pelantikan anggota baru 2009-2014). Berarti pada masa bakti selanjutnya harus dibuat dari nol lagi. Tidak ada namanya warisan undang-undang," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Agung mengaku akan terus mendorong agar RUU hidup mati pemberantasan korupsi ini cepat kelar sebelum Oktober 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU itu menjadi prioritas dan keputusan dari anggota DPR sendiri lewat
paripurna," ujar politisi Partai Golkar ini.
Agung pun meminta konsistensi para anggota dewan atas keputusannya di sidang paripurna. "Sekaligus pembuktian bahwa kita comitted terhadap pemberantasan korupsi," cetus dia.
Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 mengatakan, pasal 53 UU 30/2002 tentang KPK yang menjadi landasan dalam pembentukan pengadilan khusus Tipikor bertentang dengan UUD 1945. Namun, tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun terhitung putusan
diucapkan pada 19 Desember 2006. (lrn/aan)










































