Rusak Proyek Sampah di Depok, 6 ABG Ditahan 20 Hari

Rusak Proyek Sampah di Depok, 6 ABG Ditahan 20 Hari

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 13:12 WIB
Jakarta - Gara-gara merusak proyek Unit Pengolahan Sampah (UPS), 6 orang ditangkap di Depok, Jawa Barat. Para pelaku yang masih anak baru gede (ABG) ini kini mendekam di tahanan Polres Depok selama 20 hari.

"Tersangka boleh ditahan. Tetapi cuma 20 hari. Perpanjangannya 10 hari penahanan jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (20/1/2009).

Menurut dia, tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di sel khusus yang tidak dicampur dengan tahanan dewasa di Polres Depok.

Zulkarnain mengatakan, para tersangka melanggar pasal 107 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

"Proses hukum akan tetap berjalan meski mereka anak-anak," ujarnya.

Warga Perumahan Taman Cipayung menolak lingkungan mereka dijadikan lokasi Unit Pengolahan Sampah (UPS). Warga emosional dan merusak peralatan milik kontraktor CV Dwi Murti. 6 Pelaku yang ditangkap merupakan siswa SD hingga SMA. (aan/gah)


Berita Terkait