"Tersangka boleh ditahan. Tetapi cuma 20 hari. Perpanjangannya 10 hari penahanan jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Menurut dia, tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di sel khusus yang tidak dicampur dengan tahanan dewasa di Polres Depok.
Zulkarnain mengatakan, para tersangka melanggar pasal 107 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
"Proses hukum akan tetap berjalan meski mereka anak-anak," ujarnya.
Warga Perumahan Taman Cipayung menolak lingkungan mereka dijadikan lokasi Unit Pengolahan Sampah (UPS). Warga emosional dan merusak peralatan milik kontraktor CV Dwi Murti. 6 Pelaku yang ditangkap merupakan siswa SD hingga SMA. (aan/gah)











































