"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang. Kalau mau diadili di Palembang, karena locus delictinya di sana," kata kuasa hukum Fajar, Asludin Hadjani di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Berkas Fajar, Ali Masyudi dan Wahyudi dibuat menjadi satu. Mereka ditangkap di Palembang pada Juli 2008. Ketiganya didakwa akan melakukan aksi pengeboman di Cafe Bedudel, Bukit Tinggi, serta rencana pembunuhan pendeta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Asludin mempersoalkan pasal yang digunakan jaksa. Alasannya, tindakan Fajar yakni terkategori dalam pasal pidana bukan teroris.
"Tindakan yang mereka lakukan hanya pidana biasa. Dan pengadilan bisa dipindahkan kalau kondisi tidak memungkinkan, tapi di Palembang aman," kata Asludin.
Ketua Majelis Hakim Haswandi memutuskan akan melanjutkan sidang pada 27 Januari dengan agenda pembacaan jawaban JPU. (ndr/aan)











































