Teroris Singapura Minta Diadili di Palembang

Teroris Singapura Minta Diadili di Palembang

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 11:53 WIB
Teroris Singapura Minta Diadili di Palembang
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Fajar Taslim alias Hasan minta diadili di Palembang dan bukan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eks anggota pasukan elit Singapura menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang. Kalau mau diadili di Palembang, karena locus delictinya di sana," kata kuasa hukum Fajar, Asludin Hadjani di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (20/1/2009).

Berkas Fajar, Ali Masyudi dan Wahyudi dibuat menjadi satu. Mereka ditangkap di Palembang pada Juli 2008. Ketiganya didakwa akan melakukan aksi pengeboman di Cafe Bedudel, Bukit Tinggi, serta rencana pembunuhan pendeta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan tidak berwenang. Jadi dakwaan batal demi hukum," ujar Asludin.

Selain itu, Asludin mempersoalkan pasal yang digunakan jaksa. Alasannya, tindakan Fajar yakni terkategori dalam pasal pidana bukan teroris.

"Tindakan yang mereka lakukan hanya pidana biasa. Dan pengadilan bisa dipindahkan kalau kondisi tidak memungkinkan, tapi di Palembang aman," kata Asludin.

Ketua Majelis Hakim Haswandi memutuskan akan melanjutkan sidang pada 27 Januari dengan agenda pembacaan jawaban JPU. (ndr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads