"Makruh saja sudah cukup," kata Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan, sebelum bertemu dengan jajaran MUI Pusat di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).
Dikatakan dia, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa merokok tidak haram. Ada juga yang mengatakan merokok itu mubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dampak sosial apabila rokok diharamkan bagi masyarakat Kudus sangat keras. Karena, setengah penduduk Kudus tergantung dengan rokok. Ada 120 ribu dari 700 ribu jiwa yang bekerja sebagai petani tembakau dan di pabrik-pabrik rokok.
Selain itu, kata Syafiq, jika rokok sampai diharamkan dikhawatirkan akan timbul keresahan. "Karena kita khawatir akan ada razia dan sweeping terhadap pedagang asongan," kata dia.
Syafiq menambahkan kedatangan MUI Kudus ini membawa aspirasi masyarakat Kudus seperti petani, pedagang dan pekerja di pabrik rokok.
"Memang fatwa haram rokok diminta oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena banyak anak di bawah umur yang merokok. Kalau saya melihat asal merokok dikondisikan sehari hanya 1 atau 2 batang, itu tidak apa-apa. Yang penting tidak berlebihan," papar Syafiq. (aan/nrl)











































