"Pada Bab XVI tercantum pembentukan Majelis Profesi Penerbangan, hal ini agar tidak terjadi lagi upaya untuk menjadikan pilot penerbangan, teknisi menjadi obyek kriminalisasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Budhi M Suyitno.
Hal itu disampaikan Budhi dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KNKT sendiri, imbuh Budhi, dalam UU Penerbangan ini akan lepas dari Dephub dan menjadi lembaga pemerintah non-departemen (LPND) yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.
"Nah, KNKT yang akan bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan akan mengadakan penyelidikan lanjutan, jika ada indikasi kelalaian sumber daya manusia atau human error. Bukti-bukti baru yang ditemukan akan menentukan, apakah ada kesengajaan atau tidak, seperti ingin bunuh diri, karena bisa saja pilot ingin bunuh diri," imbuh mantan Menhub era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Jika terbukti, maka MPP lah yang akan menentukan apakah pilot itu bisa diserahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.
Berarti aparat kepolisian tidak bisa lagi serta merta menyeret pilot ke pengadilan?
"Nggak, nggak boleh," tegas Budhi.
Ke depan, imbuhnya, tidak hanya profesi penerbangan saja yang ditangani KNKT dalam MPP. Profesi transportasi lainnya dalam bidang darat, kereta api dan pelayaran juga akan diajak ikut serta.
Apakah tidak akan bertabrakan dengan Mahkamah Pelayaran yang sudah ada?
"Ya Mahkamah Pelayaran nantinya akan diajak bergabung," ujar dia.
Dalam UU Penerbangan, MPP tercantum dalam Pasal 364 - 369. (nwk/mok)










































