Sindikat Penjual Bayi Ditangkap Polisi

Sindikat Penjual Bayi Ditangkap Polisi

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 22:36 WIB
Jakarta - Seorang bayi laki-laki berumur 7 bulan nyaris menjadi korban trafficking 6 pelaku sindikat penjual bayi. Keenam pelaku kemudian berhasil ditangkap pada 14 Januari 2009 lalu di Vila Regency, Tangerang.

"Korbannya adalah bayi laki-laki berumur 7 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro, Senin (19/1/2009).

Keenam tersangka adalah Ivo, Cuk Uk, Yangkie alias Wan Cik Hoi, Suwelan alias Lan, Lani Wijaya dan Ema Suwarno. Dengan perannya sebagai perantara, para sindikat ini memperjual belikan anak balita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi masyarakat 3 bulan lalu, keenam tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli anak. Terakhir, transaksi dilakukan di kawasan Glodok, Jakarta Barat oleh Dora.

Bayi malang tersebut dihargai sebesar Rp 13 juta oleh si pelaku.Namun baru dibayar Rp 3 juta sama si pembeli di Medan. Sisanya baru dibayar di Medan," katanya.

Bayi yang nyaris dibawa ke Medan itu kemudian berhasil diselamatkan dan dititip di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dinda, Jatiwung, Tangerang. Sementara itu, otak penjualan bayi, Dora masih dalam kejaran polisi.

"Pelaku dikenakan pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang trafficking dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"katanya.

(mei/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads