"Saya dengar ada dispenda (terlibat)," ujar ketua KPK Antasari Azhar usai pertandingan sepakbola melawan wartawan di Gor Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2009).
Menurut Antasari, beberapa provinsi di daerah juga ikut melakukan hal yang sama seperti DKI. Namun untuk saat ini pihaknya belum bisa menginformasikan daerah mana saja yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, menurut wakil ketua KPK bidang penindakan Chandra Hamzah, berawal dari ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah (PP) No 65 tahun 2001 tentang pedoman alokasi biaya dan Kepmendagri No 35 tahun 2002 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah.
"Ada penambahan orang yang berhak menerima upah pada Kepmendagri," ungkapnya.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa ketua DPRD DKI Ade Surapriatna dan mantan Sekda DKI Ritola Tasmaya terkait kasus ini. Keduanya mengaku menerima sejumlah dana terkait upah pajak ini atas dasar Kepmendagri tersebut. (mad/mok)











































